Berita
5 Tahapan Investasi Saham Melalui Securities Crowdfunding
SHAFIQ Administrator
Sabtu, 29-04-23

Investasi Saham Syariah | 2 min read
Apa kabar SHAFIQers?
Saham syariah saat ini menjadi salah satu pilihan masyarakat untuk mengembangkan hartanya agar lebih berkah dikarenakan tidak adanya pelanggaran prinsip-prinsip syariah di dalamnya. Selain faktor tersebut juga adanya semangat hijrah finansial dalam berbagai sektor khususnya bidang investasi serta sikap ‘trauma’ terhadap berbagai kasus penipuan berkedok investasi bodong.

Investasi saham syariah saat juga dapat dilakukan melalui platform digital SCF Syariah atau sharia securities crowdfunding, dalam hal ini SHAFIQ telah menerbitkan Saham syariahnya.

Bagaimana cara berinvestasi saham syariah melalui SCF Syariah? Pertanyaan ini masih menjadi salah satu pertanyaan banyak kalangan, baik yang sudah terbiasa berinvestasi melalui Bursa Saham atau para investor pemula.
Mari kita bahas cara berinvestasi saham syariah melalui SCF! Semoga bermanfaat.

Tahapan Investasi Saham Melalui Sharia Securities Crowdfunding
Untuk menjadi investor atau pemodal saham syariah melalui platform digital SCF maka kamu perlu melakukan beberapa tahapan sebagai berikut ini:

Tahap Pertama: Melakukan Pendaftaran Sebagai Investor
Lakukan pendaftaran di website atau aplikasi Penyelenggara yang telah memiliki ijin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta diawasi oleh DSN MUI.

Alhamdulillah SHAFIQ telah mendapatkan izin serta diawasi oleh regulator di atas bahkan telah mendapatkan sertifikat pengesahan dari Ustadz Aris Munandar sebagai salah satu praktisi Fiqh Muamalah dalam hal ini terkait pemeriksaan Praktik Akad Wakalah, Akad Musyarakah, dan Akad Mudharabah.
Pendaftaran sebagai investor di SHAFIQ dapat melalui website shafiq.id pada tombol Mulai Investasi.

Tahap Kedua: Melengkapi Data Pribadi atau Form KYC
Melengkapi data diri Pemodal dengan mengisi form KYC (Know Your Customer) sehingga Penyelenggara mengetahui preferensi Pemodal dan memverifikasi keaslian serta kebenaran profil Pemodal. Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan berinvestasi bagi Pemodal.

Data KYC yang harus dilengkapi diantaranya :
  1. Biodata Pribadi
  2. Biodata keluarga, ahli waris
  3. Alamat
  4. Pekerjaan, total asset dan motivasi
  5. Informasi Pajak
  6. Akun Bank dan Rekening Efek
Tahap Ketiga: Melakukan Verifikasi Data
Setelah profil data pemodal dilengkapi, maka aplikasi penyelenggara akan melakukan verifikasi, misalnya dengan mengirimkan email verifikasi dan kode OTP yang akan terkirim ke email dan nomor handphone yang telah diregistrasikan oleh pemodal pada saat melengkapi data profil pemodal.

Tahap Keempat: Pemilihan Penerbit Saham Syariah
Setelah berhasil melakukan 3 tahap di atas selanjutnya kamu dapat memilih penerbit saham yang diinginkan, tentu setelah melakukan beberapa hal beriku ini:
  1. Memilih bisnis dan bidang usaha yang sesuai dengan preferensi Pemodal
  2. Membaca dan memahami prospektus, terutama laporan dan kinerja keuangan serta kebijakan dan proyeksi dividen
  3. Selain menghitung dan memproyeksikan keuntungan, pemodal harus memahami risiko-risiko yang mungkin terjadi atas pemilihan Penerbit.
Tahap Kelima: Melakukan Pembelian Saham
Sudah mantap dengan pilihan kamu setelah mempelajari secara detail isi prospektus maka tahap selanjutnya adalah proses pembelian saham syariah, berikut caranya:
  1. Proses pembelian saham penerbit dapat dilakukan pada platform digital baik aplikasi maupun website penyelenggara.

  2. Investor dapat membeli saham pada masa penawaran saham. Masa penawaran saham maksimal berlangsung 45 hari dan akan berakhir apabila telah melewati batas waktu penawaran, atau seluruh saham telah terjual kepada investor.

  3. Selama masa penawaran, dana investor dihimpun pada rekening escrow milik penyelenggara. Apabila target pendanaan tidak terpenuhi 100% selama masa penawaran saham (saham tidak terjual seluruhnya dalam waktu 45 hari), maka penawaran saham atas proyek tersebut batal demi hukum, dan penyelenggara akan mengembalikan dana kepada masing-masing investor.

  4. Besaran minimal volume pembelian saham sesuai ketentuan yang tercantum dalam prospektus, sementara besaran maksimal pembelian saham mengacu pada ketentuan POJK 57 Pasal 56 Ayat 3, terdapat limit pembelian maksimal saham berdasarkan penghasilan pemodal per tahun.
Berapa Batasan Pembelian Maksimal Saham melalui SCF?
Besaran maksimal pembelian saham mengacu pada ketentuan POJK 57 Pasal 56 Ayat 3, terdapat limit pembelian maksimal saham berdasarkan penghasilan pemodal per tahun. Berikut penjelasannya:
  1. Setiap pemodal dengan penghasilan sampai dengan Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per tahun, dapat membeli saham melalui Layanan Urun Dana paling banyak sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan per tahun; dan

  2. Setiap pemodal dengan penghasilan lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per tahun, dapat membeli saham melalui Layanan Urun Dana paling banyak sebesar 10% (sepuluh persen) dari penghasilan per tahun.

  3. Pencatatan saham pada aplikasi, setelah proses pembelian saham berhasil, pemodal dapat melihat rincian kepemilikan saham pada menu di aplikasi Penyelenggara.

  4. Setelah proses penyerahan dana dilakukan kepada perusahaan, proses administratif berikutnya adalah memasukan pemodal ke dalam Anggaran Dasar Perusahaan. Proses ini akan dilakukan melalui Notaris rekanan penyelenggara dan akan diinformasikan kepada pemodal setelah proses tersebut telah selesai dilakukan. Proses administratif ini termasuk pelaporan dalam sistem AHU - Kementerian Hukum dan HAM.

  5. Pencatatan saham scriptless KSEI, dan penyelenggara akan melakukan proses sinkronisasi data pencatatan saham antara penyelenggara dan KSEI.
Demikian penjelasan singkat tahapan dalam pembelian saham syariah melalui platform digital SCF Syariah. Silakan mempelajari prospektus secara detail dan memahami risiko dalam berinvestasi sebelum memutuskan.

Jadilah investor yang bijak, jauhkan dari sikap FOMO serta gunakan uang dingin agar dapat meminimalisir kerugian dan tidak mengganggu keuangan kamu.
______________________
SHAFIQ adalah perusahaan penyelenggara securities crowdfunding syariah yang berizin dan diawasi OJK serta DSN-MUI. Dapatkan permodalan syariah hingga 10 miliar melalui SCF Syariah atau menjadi pemodal dalam investasi syariah dalam bentuk sukuk serta saham syariah yang sesuai dengan profil risiko kamu.

Lakukan investasi dengan uang dingin sesuai tujuan keuangan dan profil risiko yang kamu miliki.

Disclaimer: Konten ini memiliki tujuan edukasi terkait finansial sedangkan pilihan investasi pada efek (saham/ sukuk) mengandung RISIKO TINGGI yang seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi.

Referensi: MODUL SECURITIES CROWDFUNDING (SCF) SYARIAH UNTUK INVESTOR, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS)

Share