Berita
Pendanaan melalui SCF Tembus 1 T: Dukung Kemajuan UMKM Indonesia
SHAFIQ Administrator
Selasa, 19-09-23

Pendanaan SCF Tembus 1 T | 2 min read

Apa kabar SHAFIQers?

Securities Crowdfunding, yang lebih dikenal sebagai SCF atau Layanan Urun Dana, adalah sebuah konsep pendanaan yang melibatkan investor individu untuk mendukung proyek atau bisnis tertentu. Di Indonesia, SCF masih menjadi hal yang baru, namun perkembangan semakin pesat dalam dua tahun terakhir.

Sebelum kita melangkah lebih jauh, mari kita lihat sejarah singkat SCF di Indonesia.

Sejarah Singkat SCF di Indonesia

Sistem crowdfunding mulai dikenal di Indonesia sejak tahun 2012, namun lebih fokus pada bidang sosial non-profit, misalkan kesehatan pendidikan, lingkungan dan budaya.

Kemudian pada tahun 2018, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk peraturan yang menjadi dasar bagi equity crowdfunding. Peraturan tersebut yaitu Peraturan OJK Nomor 37 /POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham (Equity Crowdfunding).

Selanjutnya pada tahun 2020 terjadi perubahan yaitu Peraturan OJK Nomor 57 /POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi. Mulai tahun tersebut dikenalkannya sistem crowdfunding baru yaitu securities crowdfunding (SCF).

Regulasi ini memungkinkan platform crowdfunding untuk beroperasi secara legal dengan persyaratan yang ketat untuk melindungi para pemodal. Dengan demikian, SCF di Indonesia memiliki pondasi yang kuat untuk berkembang.

Tujuan Hadirnya SCF di Indonesia

Apa tujuan utama dari kehadiran SCF di Indonesia? Tujuannya adalah untuk mendukung perkembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di tanah air. UMKM memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, tetapi seringkali mereka menghadapi kesulitan dalam mengakses dana yang diperlukan untuk mengembangkan bisnis mereka. SCF hadir sebagai solusi untuk menghubungkan UMKM dengan investor potensial, sehingga mereka dapat memperoleh pendanaan yang diperlukan untuk mengembangkan bisnis mereka.

SHAFIQ Menjadi SCF Pertama Berbasis Syariah

Salah satu tonggak penting dalam perkembangan SCF di Indonesia adalah munculnya SHAFIQ sebagai SCF pertama yang berbasis syariah. Sejak 19 Agustus 2021, PT Shafiq Digital Indonesia telah resmi memperoleh izin sebagai penyelenggara SCF Syariah dari OJK dan DSN-MUI.

Dalam konteks ini, SCF syariah berfokus pada proyek dan bisnis yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Hal ini memungkinkan investor untuk berpartisipasi dalam pendanaan tanpa melanggar prinsip-prinsip syariah. Ini adalah langkah besar menuju inklusi finansial yang lebih besar dan memperluas akses kepada lebih banyak orang.

Selamat atas Pencapaian Pendanaan 1 Triliun!

Pencapaian pendanaan sebesar 1 triliun rupiah melalui SCF adalah pencapaian yang luar biasa. Hal ini mencerminkan antusiasme dan kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap konsep pendanaan kolaboratif ini.

Berikut adalah beberapa angka penting yang menggambarkan pencapaian ini:

  1. Jumlah Pemodal : 160.368 orang
  2. Jumlah Penerbit : 481 proyek atau bisnis
  3. Jumlah Platform Berizin : 16 platform resmi SCF

(sumber: 6 September 2023, Instagram ALUDI)

Semoga perkembangan crowdfunding di Indonesia terus berkembang. Dengan dukungan masyarakat dan regulasi yang kuat, SCF memiliki potensi besar untuk membantu UMKM tumbuh dan berkembang, serta menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.

Pada waktu rilis artikel ini, SHAFIQ yang menargetkan pendanaan 350 Miliar pada akhir tahun ini, telah menorehkan pencapain pendanaan hingga nilai angka di bawah ini:

  1. Pemodal Aktif : 25.000 investor aktif
  2. Dana Tersalurkan : 302 Miliar
  3. Pengembalian Modal : 157 Miliar
  4. Rata-rata Realisasi ROI : 15.8%

Kami berharap keberhasilan ini menjadi inspirasi bagi lebih banyak UMKM dan investor untuk terlibat dalam dunia SCF. Mari bersama-sama mewujudkan masa depan finansial yang lebih cerah untuk Indonesia.

Ingin bisnis berkelanjutan dan berkah? Jangan hanya memikirkan keuntungan atau cuan semata namun juga prinsip bisnis yang tidak ada pelanggaran syariah serta memiliki proyeksi keuntungan yang realistis.

Gunakan permodalan yang tidak ada unsur riba? Kemudian pilih pendanaan modal yang bersumber dari investasi yang tidak ada pelanggaran syariah. Agar bisnis dapat berkelanjutan dan mendatangkan berkah, memiliki sifat amanah dan profesional adalah syarat utama.

Baca juga:

—-------------------------

SHAFIQ adalah Securities Crowdfunding Syariah yang berizin dan diawasi OJK serta DSN-MUI. Dapatkan kesempatkan pendanaan bisnis tanpa melanggar syariah hingga 10 miliar.

SHAFIQ menjadi ‘mini bursa’ yang mempertemukan para pengusaha UMKM atau Startup dengan para pemodal. Melalui Investasi syariah berbasis teknologi digital yang memiliki instrumen sukuk serta saham syariah.

Share