Berita
Mengenal Istilah Sukuk di Zaman Rasulullah
SHAFIQ Administrator
Selasa, 12-04-22

SHAFIQers Apa kabar?

Alhamdulillah, atas izin Allah Subhanahu wa Ta’ala, pada Sabtu, 19 Maret 2022 telah diselenggarakan InveSharing bersama Ustadz Ammi Nur Baits Hafizhahullah dengan tema Akad-akad Sukuk dalam SCF yang Tidak Melanggar Syariah.

Pada kesempatan tersebut, Ustadz Ammi Nur Baits Hafizhahullah memberikan muqaddimah yang perlu untuk diperhatikan dalam masalah Fiqh Muamalah. Kaidah-kaidah tersebut telah dibahas pada artikel sebelumnya yaitu Bedah Akad-Akad di SHAFIQ Bersama Ustadz Ammi Nur Baits.

Selanjutnya, Ustadz Ammi Nur Baits Hafizhahullah menyampaikan bahwa dalam sebuah skema akad ada dua hal yang perlu dibedakan:

  1. Aturan syariat
    Syariat dalam masalah akad tidak mengajarkan tentang skemanya tapi memberikan batasan bagian mana yang dilarang, bagian mana yang tidak boleh dilanggar.

  2. Teknis
    Untuk masalah teknis, dikembalikan kepada masing-masing pihak. Orang bisa membuat teknis tertentu dalam pembuatan akad selama dilakukan saling ridha dan tidak ada pelanggaran dari yang pertama, maka insyaAllah hukum asalnya diperbolehkan.

Ustadz Ammi Nur Baits Hafizhahullah juga menyampaikan teknis alur yang dipaparkan oleh SHAFIQ selama tidak melanggar bagian yang pertama, yaitu aturan syariat, maka hukum asalnya diperbolehkan.

Ada pembahasan menarik yang bisa menjadi pengetahuan penting bagi kita saat ini yang dipaparkan beliau yaitu terkait istilah Sukuk di Zaman Rasulullah. Berikut kami kutipkan sebagian penjelasan beliau


Sekilas Asal Mula Istilah Sukuk

Sukuk berasal dari kata "Shak” yang secara bahasa adalah catatan utang. Jadi, orang di masa silam kalau mereka utang mereka membawa bukti berupak Shak. Termasuk latar belakang Umar bin Khattab radhiyallahu’anhu membuat kalender Hijriyah karena adanya Shak yang tidak jelas angka tahunnya.

Beliau Hafizhahullah menceritakan bahwa ada orang menagih utang yang harusnya dibayar di Bulan Sya’ban. Setelah diajukan ke Amirul Mukminin, Fulan punya utang kepada orang tersebut dan di Shak tersebut ditulis akan dibayar di Bulan Sya’ban, tapi Sya’ban tahun berapa tidak disebutkan di situ.

Oleh karena ada kebingungan, akhirnya Umar bin Khattab radhiyallahu’anhu membuat keputusan agar dibuat Kalender Hijriyah yang menentukkan angka tahun.

Ustadz Ammi Nur Baits Hafizhahullah melanjutkan kepentingan kita adalah dari istilah “Shak” dalam peristiwa di atas, orang itu membawa Shak sebagai bukti catatan piutang yang dia miliki.

Itu asal usul adanya Shak. Bentuk jamak Shak adalah Sukuk, sehingga dia (sukuk) diterbitkan sebagai bentuk utang. Beliau Hafizhahullah memberikan contoh “Saya mau utang orang, jaminannya saya menerbitkan sebuah sukuk kemudian mereka bawa kemudian uang (dari utang) akan saya gunakan sampai batas waktu tertentu. Ketika sudah jatuh tempo, dia serahkan shak, kemudian saya bayarkan sesuai dengan yang tertera.” Itu pada asalnya.

Dalam perkembangannya, istilah sukuk ini dipakai untuk penerbitan tanggung jawab proyek yang akan dikerjakan oleh sebuah perusahaan. Kemudian, perusahaan menerbitkan Shak, siapa yang ingin terlibat dalam proyek itu dan di sini ada bagi hasil.

Sehingga, di sini ada pelebaran makna dari kata Shak, tidak hanya dipakai untuk bukti utang tetapi juga bisa dipakai untuk bukti modal. Beliau Hafizhahullah menambahkan bahwa orang yang membeli sukuk itu hakikatnya dia memberikan modal untuk proyek yang akan diselenggarakan oleh penerbit sukuk.


Skema Akad Sukuk Musyarakah di SHAFIQ

Saat ini, terdapat 2 jenis akad yang ditawarkan oleh SHAFIQ kepada penerbit yaitu akad Musyarakah dan Mudharabah. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan akan ada akad lainnya yang juga ditawarkan. Selanjutnya, Ustadz Ammi Nur Baits Hafizhahullah membahas satu per satu alur dari skema akad yang digunakan pada Sukuk Musyarakah di SHAFIQ



Dari skema akad yang dijelaskan sebelumnya, Beliau Hafizhahullah menyatakan bahwa insyaAllah tidak masalah.

Demikian secara ringkas kajian yang dapat kami nukilkan agar memudahkan SHAFIQers memahami lebih mendalam silahkan saksikan versi lengkap rekaman InveSharing tersebut di channel Youtube SHAFIQ TV maupun ANB (Ammi Nur Baits) Channel.

Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala senantiasa membimbing kita dengan hidayahnya agar senantiasa berada dalam kebenaran dan dijauhkan dari pelanggaran SyariatNYA yang Mulia khususnya dalam hal Muamalah.

Sudah siap berinvestasi ? Silahkan DAFTAR SEBAGAI PEMODAL kemudian Pelajari Prospektus Usaha DAFTAR INVESTASI serta informasi lainnya untuk Berinvestasi secara Aman

Masih belum paham seputar Investasi Syariah ? Silakan cek artikel pilihan kami di Sharia Securities Crowdfunding | SHAFIQ Tingkatkan literasi sebelum memutuskan berinvestasi.

Share